Klasifikasi Informasi

Klasifikasi Informasi

Chalanges

Sebelum adanya Undang-undang dan peraturan mengenai keterbukaan informasi, Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK) telah memiliki peraturan internal mengenai informasi publik dan informasi rahasia. Terjadi perbedaan paradigma keterbukaan informasi antara aturan internal tersebut dengan peraturan keterbukaan informasi yang diatur Pemerintah yang membuat LPNK tersebut harus menghadapi persidangan sengketa informasi.

Our Approach

Magnitude Indonesia mensinkronisasi peraturan internal klien dengan peraturan mengenai keterbukaan informasi yang diatur Pemerintah serta melakukan audit pelayanan informasi

Result

Kesesuaian peraturan internal klien dengan keterbukaan informasi dengan yang diatur Pemerintah. LPNK memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif.

Penulis: Magnitude Indonesia

Magnitude Indonesia adalah perusahaan konsultan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berpengalaman mengembangkan sistem dan strategi komunikasi dan layanan informasi publik

Kontak Kami

Hubungi kami jika anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar pelayanan kami