Chalanges
Sebelum adanya Undang-undang dan peraturan mengenai keterbukaan informasi, Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK) telah memiliki peraturan internal mengenai informasi publik dan informasi rahasia. Terjadi perbedaan paradigma keterbukaan informasi antara aturan internal tersebut dengan peraturan keterbukaan informasi yang diatur Pemerintah yang membuat LPNK tersebut harus menghadapi persidangan sengketa informasi.
Our Approach
Magnitude Indonesia mensinkronisasi peraturan internal klien dengan peraturan mengenai keterbukaan informasi yang diatur Pemerintah serta melakukan audit pelayanan informasi
Result
Kesesuaian peraturan internal klien dengan keterbukaan informasi dengan yang diatur Pemerintah. LPNK memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif.










