Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi

  • Selasa, 15 Juni 2021
  • 569 views
Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air. “PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor. Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli. Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan. Lantas, seperti apa pembatasan yang akan dilakukan pemerintah.

Aturan pembatasan Pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran. Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

Kontak Kami

Hubungi kami jika anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar pelayanan kami