Cegah Data Bocor, Perlu Regulasi Internal Badan Publik Lindungi Informasi Rahasia

  • Kamis, 26 September 2024
  • 722 views
Cegah Data Bocor, Perlu Regulasi Internal Badan Publik Lindungi Informasi Rahasia

Jakarta, (18/7/2024) – Setiap Badan Publik perlu membuat regulasi internal untuk melindungi data, terutama data dan informasi rahasia atau dikecualikan di masing-masing Badan Publik. Hal itu untuk mengantisipasi dan mencegah kebocoran data pemerintah yang beberapa waktu ini sering terjadi. Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Paramadina Ir. Abdul Rahman Ma’mun, MIP yang juga CEO Magnitude Indonesia dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP)  2011-2013 pada Webinar Series ke-42 dengan tema “Mencegah Kebocoran Data: Cara Melindungi Informasi Dikecualikan”  di Jakarta, Kamis (18/7). Serial Webinar Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) bersama Magnitude Indonesia ini dilaksanakan via Zoom Meeting dan dihadiri 90 peserta dari jajaran PPID (Pengelola Informasi dan dokumentasi), Humas, tim komunikasi perusahaan dari BUMN, BUMD, Kementerian, Lembaga, Rumah Sakit Pemerintah  dan Pemerintah Daerah hingga Humas Kecamatan.

Di dalam webinar tersebut Ir. Abdul Rahaman Ma’mun, MIP sebagai narasumber menyoroti tentang banyaknya instansi dan lembaga negara yang mengalami kebocoran data. Menurutnya, dalam mencegah kebocoran data selain dilakukan secara teknis dari sisi teknologi informasi (software dan hardware) harus juga dilakukan secara teknokratis, yaitu kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik. “Sebagai pengelola data, mitigasi awal itu secara teknis ada kekurangan dari sistem keamanan dan secara teknokratis tidak memadai, yaitu regulasi yang dibuat di dalam instansi tersebut jauh dari SOP yang seharusnya” ujar Abdul Rahman Ma’mun.

Moderator Seminar Handiyono Aruman, yang juga Business Manager Magnitude Indonesia,  mengatakan bahwa tujuan dari Webinar Series ke-42 ini adalah untuk mengedukasi dan memberitahukan kepada jajaran staf di Badan Publik untuk lebih memerhatikan keamanan data. “Jadi pada kesempatan kali ini Magnitude Indonesia kembali hadir untuk menyelenggarakan webinar dengan tema besarnya adalah mencegah kebocoran data. Kita juga memerhatikan tentang beberapa aspek penting pada kebocoran data PDN beberapa minggu lalu” ujar Handiyono Aruman.

Webinar tersebut juga membahas data pribadi yang terdapat di perusahaan penyedia jasa seperti online shop dan juga transportasi online, sehingga semua data individu yang terdapat pada perusahaan tersebut wajib dilindungi. Hal ini sudah diatur di dalam UU No.14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, narasumber juga menyampaikan bahwa informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan tidak selamanya menjadi rahasia badan publik tersebut karena informasi yang dikecualikan memiliki masa retensi, yaitu tidak bersifat permanen.

Setelah penyampaian materi oleh narasumber, terdapat juga dilakukan sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman kepada peserta tentang Magnitude Indonesia dalam memecahkan masalah keterbukaan informasi di badan publik. Kemudian di akhir acara webinar tersebut juga dilakukan informasi pemberian e-sertifikat dan ditutup dengan dokumentasi bersama.

Penulis: Magnitude Indonesia

Magnitude Indonesia adalah perusahaan konsultan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berpengalaman mengembangkan sistem dan strategi komunikasi dan layanan informasi publik

Kontak Kami

Hubungi kami jika anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar pelayanan kami