Menuju Monev 2024, PPID Harus Mengikuti Asas Pelayanan Informasi Publik.

  • Kamis, 26 September 2024
  • 460 views
Menuju Monev 2024, PPID Harus Mengikuti Asas Pelayanan Informasi Publik.

JAKARTA (15/8/2024) -Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarkan oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2024 akan segera dimulai pada bulan September mendatang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari setiap Badan Publik, mulai dari BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah, Keluarahan hingga Provinsi akan dipastikan apakah sudah melaksanakan penerapan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008.

Demikian disampaikan oleh Content Director dan Senior Consultant, Triana Nurchayati, S.Sos, M.Ikom yang menjadi narasumber dalam acara Webinar Series ke-45 yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia dan Magnitude Institute of Transparency pada Kamis (15/8)

Terdapat beberapa klasifikasi penilaian dalam Monev 2024, mulai dari laporan tahunan Badan Publik hingga layanan digital, beberapa diantaranya termasuk dalam penilaian ruang pelayanan informasi. “Sebagian Badan Publik ada kendala dalam pengisian SAQ (Self Assesment Questioner). Dalam pengisian SAQ, tentang ruang pelayanan informasi atau aspek pelayanan informasi itu terdapat seksi sendiri, tetapi juga tersebar diseluruh penilaian” Tambah Tria

Asas pelayanan informasi publik harus diikuti dan diterapkan pada ruang pelayanan informasi. Lanjut Tria juga mengatakan bahwa Pemohon Informasi Publik harus bisa mengakses formulir secara cepat, tepat waktu, biaya yang ringan/prosional, dan cara sederhana (mudah). “Pada Monev tahun kemarin (2023) banyak skornya yang belum maksimal karena formulir permohonan informasi di dalam website PPID-nya harus mempunyai akun terlebih dahulu” Ujar Tria

Selain itu, dalam Ruang Pelayanan Informasi Publik yang menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam permohonan informasi harus dijaga kerahasiaan pribadinya. Hal itu karena terdapat data pribadi seseorang karena melakukan administrasi untuk permohonan informasi. Maka dari itu, proses setelahnya, yaitu pengelolaan dan pengarsipan data pribadi termasuk hal penting pagi para PPID Pelaksana.

Pada acara Webinar Series ke-45 tersebut juga terdapat sharing session dengan para peserta webinar. Salah satu diantaranya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang, yaitu Universitas Negeri Malang (UM) yang bertanya terkait pengisian SAQ seharusnya lebih mengacu kepada kegiatan Tri Dharma yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai Perguruan Tinggi Negeri dari berbagai daerah, anak-anak Perusahaan BUMN dan BUMD, Pemerintah Daerah (Provinsi Kab/Kota), lembaga non-pemerintah dan sebagainya.

Penulis: Magnitude Indonesia

Magnitude Indonesia adalah perusahaan konsultan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berpengalaman mengembangkan sistem dan strategi komunikasi dan layanan informasi publik

Kontak Kami

Hubungi kami jika anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar pelayanan kami