Seorang anggota kepolisian menembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat terjadi kerusuhan di dekat kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5). foto oleh: Kumparan
Sunlight is the best disinfectants
Louis D. Brandeis, 1914
“Apa salahnya transparansi?” pertanyaan itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketika langkahnya mengumumkan jumlah korban kerusuhan 22 Mei 2019 dipertanyakan di media sosial dan bahkan dijadikan kontroversi di televisi.
Memang tidak ada yang salah. Louis D. Brandeis, seorang Hakim Agung di Amerika sudah melontarkan gagasan soal transparansi ini di tahun 1914. Dalam salah satu chapter bukunya yang berjudul “What Publicity Can Do” (1914) Brandeis menyebut “Sunlight is said to be the best disinfectants” yang bila dimaknai secara agak luas: sinar matahari adalah pembunuh kuman paling ampuh; transparansi, keterbukaan informasi adalah cara terbaik membasmi potensi kebohongan (hoaks) dan manipulasi.
Transparansi. Ya, hampir satu abad kemudian Indonesia mengadopsi ide transparansi itu setelah muncul gelombang Reformasi 1998 yang menuntut kebebasan pers dan hak memperoleh informasi (right to information). Sebelumnya, selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru (Orba) bukan hanya mengekang kebebasan pers dengan ancaman breidel bagi media yang mengkritik Pemerintah, tetapi juga mempraktikkan rekayasa informasi bahkan membuat hoaks untuk mengurangi potensi kritik dari masyarakat.
Coba cek dan searching di Google tentang peristiwa kekerasan di masa Orba, seperti “Peristiwa Tanjung Priok 1984”. Kejadian 10 September 1984 di Jakarta Utara –yang bermula dari oknum Babinsa yang dilaporkan masuk masjid tanpa melepas sepatu karena mau mencopot brosur dan spanduk yang mengkritik Pemerintah– itu kemudian berujung pada kerusuhan.
Informasi di Wikipedia ditulis jumlah korban dalam dua versi: versi resmi (Pemerintah) 24 orang tewas, 54 orang luka (resmi). Versi estimasi (yang beredar di masyarakat): lebih dari 100 orang tewas dan terluka.
Mengapa dua versi itu tetap ditulis hingga kini? Boleh jadi karena publik banyak yang tidak meyakini kebenaran informasi “resmi” yang dikeluarkan pemerintah pada waktu itu. Mengingat dalam berbagai peristiwa pemerintah waktu itu dianggap kerap memberi informasi yang tidak sebenarnya, alias hoaks. Bila menyangkut korban, informasi resmi dari pemerintah cenderung ‘mendiskon’ jumlah korban. Demi apa? Alasan yang jamak diungkapkan adalah untuk menjaga “stabilitas nasional”.
Di masa Reformasi sekarang ini, ‘penyembunyian’ informasi semacam itu mestinya tidak terjadi lagi, karena dua alasan. Pertama, kebebasan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie di awal Reformasi. Jaminan kebebasan pers dari UU Pers ini ada di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 yang menyebutkan, jurnalis mempunyai hak untuk mencari dan menyebarluaskan berita dan jika hak tersebut dihalang-halangi, pelaku yang menghalangi dapat dikenai ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kedua, kebebasan memperoleh informasi bagi warga negara juga dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang. Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 F hasil amandemen 2002 menjamin hak atas informasi publik (right to information) bagi warga negara: “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Jaminan dari konstitusi itu kemudian dikuatkan dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di masa Presiden Megawati Soekarnoputri, setelah melalui perjuangan panjang masyarakat sipil selama 10 tahun.
UU KIP ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik (Pasal 4). Karena merupakan hak bagi publik maka menjadi kewajiban bagi Badan Publik (Lembaga Negara: eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga pengguna APBN, APBD dan badan publik non-negara yang menggunakan dana publik: sumbangan masyarakat dan sumbangan luar negeri) untuk membuka akses informasi bagi setiap warga negara –sepanjang bukan merupakan informasi rahasia atau yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang secara ketat dan terbatas.
Kerusuhan: Informasi Serta Merta
UU KIP mengatur informasi yang oleh Badan Publik wajib dibuka aksesnya kepada masyarakat, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Pada Pasal 10 UU KIP disebutkan “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum”.
Informasi mengenai “kerusuhan” sebagai informasi serta merta yang harus diumumkan juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) Pasal 12 poin 2 huruf c. “Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain: bencana sosial, seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.”
Itu menunjukkan informasi mengenai kerusuhan merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, artinya wajib diumumkan segera, tidak dapat ditunda. Seketika itu juga ketika informasi tersedia, dan telah pasti validitasnya, harus langsung diumumkan.
Dalam konteks menyampaikan informasi publik yang serta merta itulah menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka pihaknya segera dan tidak menunda mengumumkan berbagai hal mengenai kerusuhan 21-22 Mei 2019 tersebut, antara lain titik-titik terjadinya kerusuhan hingga jumlah korban meninggal dan luka-luka. Hal itu karena menurut Anies lokasi kejadian dan para korban berada dalam wilayah pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dari tayangan live Breaking News di beberapa televisi, kekerasan yang bermula dari demonstrasi itu diwarnai kerusuhan yang terjadi dini hari 22 Mei 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mulai pagi subuh di lokasi kekerasan dan di rumah sakit-rumah sakit di bawah Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Belum lagi siang, Gubernur mengumumkan, berdasar data dari rumah sakit per jam 09.00 WIB 22 Mei 2019, sebanyak 6 orang meninggal dunia dari kerusuhan tersebut, dan 200-an orang terluka. Selain itu titik-titik terjadinya kerusuhan di seputar kantor Bawaslu jalan Thamrin, Tanah Abang dan Petamburan.
Tujuan pengungkapan itu, menurut Gubernur, adalah agar semua pihak mendapat kepastian informasi dan bisa dicegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu supaya warga dapat menghindarkan diri lokasi titik-titik kejadian yang bisa membahayakan diri mereka.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam konferensi Pers yang disiarkan live di televisi sore harinya (22 Mei 2019) bersama Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara kemudian mengutip data jumlah korban kerusuhan yang bersumber dari Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Kapolri juga mengungkap adanya dua kelompok massa, yakni massa damai yang berdemo hingga pukul 23.00 (21 Mei 2019) dan massa perusuh yang datang tengah malam hingga Meletus kerusuhan pukul 02.00 dini hari (22 Mei 2019).
Keesokan harinya, Kamis 23 Mei 2019 pukul 11.00 WIB Gubernur Anies kembali memberikan informasi update tentang jumlah korban yang bertambah menjadi 8 orang meninggal dunia dan 730 orang terluka. Alasan Anies, informasi update itu perlu disampaikan untuk mencegah spekulasi, dan mencegah berkembangnya hoaks.
Hoaks memang sempat beredar di media sosial, bahwa korban meninggal 60 orang dari kerusuhan 21-22 Mei 2019. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resminya www.kominfo.go.id segera menangkal hoaks itu dengan menggunakan informasi dari Gubernur DKI Jakarta ini: bahwa per Kamis, 23 Mei 2019 jumlah korban meninggal 8 orang.
Bukan Hak Gubernur
Di sisi yang lain reaksi di media sosial dan media arus utama justru mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta mengumumkan perkembangan kerusuhan, terutama menyangkut jumlah korban. Mengumumkan informasi korban kekerasan seperti dianggap bukan hak gubernur.
Benar, mengumumkan kondisi wilayah dan jumlah korban kerusuhan di wilayahnya memang bukan “hak” gubernur melainkan “kewajiban” seorang gubernur sebagai pimpinan Badan Publik Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.
Dalam perspektif yang lain, andai saja Pemprov DKI Jakarta atau Badan Publik lain yang berwenang tidak mengumumkan hal-hal terkait kekerasan dan kerusuhan yang terjadi 21-22 Mei 2019 itu boleh jadi lembaga-lembaga itu justru melanggar Undang-undang dan bisa berkonsekuensi pidana.
UU KIP Pasal 52 menyebutkan, “Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 5 Juta rupiah.”
Demikian pula bila informasi yang disampaikan tidak benar, tidak akurat, dimanipulasi atau hoaks, pihak pembuat informasi itu, baik pemerintah atau bukan, bisa juga diancam pidana. Pasal 55 UU KIP menyebut, “Sengaja membuat informasi publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.”
Oleh karena menjadi janggal ketika muncul reaksi negatif sebagian netizen dan beberapa orang di media yang mempertanyakan dan menjadikannya kontroversi langkah Gubernur DKI Jakarta mengumumkan dan meng-update kondisi wilayah dan jumlah korban kerusuhan 22 Mei 2019 itu.
Alih-alih dipertanyakan, langkah tersebut justru merupakan tindakan yang sepatutnya harus dilakukan oleh gubernur dan lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang. Karena selain sesuai Undang-undang dan Konstitusi, secara substansi langkah itu merupakan bentuk transparansi informasi untuk memberi kepastian informasi sekaligus mencegah hoaks agar tidak berkembang tanpa kendali.
Bila kontroversi semacam ini terus berkembang, maka patutlah kita bertanya, jangan-jangan banyak di antara kita diam-diam “merindukan” hadirnya kembali pemerintahan otoritarian yang lebih suka menyembunyikan atau memanipulasi informasi daripada melakukan transparansi.
*tulisan ini dimuat di kumparan.com , 29 Mei 2019





