magnitudeindonesia.com– Sebagai sebuah kasus pandemi virus Corona Covid-19 ini cukup komprehenship untuk dapat digunakan sebagai parameter dalam memotret praktik keterbukaan informasi di Indonesia secara luas.
Dari keberagaman jenis informasi yang mesti dikelola sebagai informasi maupun beragamnya badan publik yang terlibat dalam penanganan pandemi ini memiliki spektrum yang luas.
Sebut saja badan publik yang terkait dengan pengelolaan informasi public pandemic Corona ini mulai dari Presiden, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, juga badan publik non-negara seperti IDI, lembaga-lembaga sosial.
Terkait dengan kelengkapan aspek informasi dan keragaman badan publik yang terlibat dalam peengelolaan informasi publik penangananan pandemi virus Corona Covid-19 ini maka penting untuk mengelaborasi terlebih dahulu duduk perkara yang layak dalam pengelolaan informasi publik dalam penanganan pandemi virus Corona Covid-19 ini.
1. Segera menyampaikan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur informasi yang oleh Badan Publik wajib dibuka aksesnya kepada masyarakat, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Pada Pasal 10 UU KIP disebutkan “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum”. Informasi mengenai “penyebaran virus Corona Covid-19” sebagai informasi serta merta yang harus diumumkan juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) Pasal 12 ayat 2 huruf d. “Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain: jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.”
Hal itu menunjukkan informasi mengenai penyakit menular merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, artinya wajib diumumkan segera, tidak dapat ditunda. Seketika itu juga ketika informasi tersedia, dan telah pasti validitasnya, harus langsung diumumkan.
Dalam konteks menyampaikan informasi publik yang serta merta itulah Presiden, Kementerian Kesehatan, Gubernur dan pimpinan badan publik lain mestinya segera dan tidak menunda mengumumkan berbagai hal mengenai virus Corona Covid-19 ini.
Oleh karena itu menunda mengumumkan atau bahkan menutup informasi terkait penyakit menular seperti virus Corona ini jutru bisa masuk dalam kategori ‘penyembunyian informasi’ yang diancam pidana dalam UU KIP.
2. Melindungi informasi rahasia (informasi pribadi pasien)
Bila dalam kaitan dengan penyebaran penyakit menular mengumumkannya secara serta merta merupakan kewajiban Badan Publik, maka sebaliknya informasi tentang pasien (penyakit menular) justru merupakan informasi yang dikecualikan (rahasia).
Dalam UU KIP dinyatakan bahwa informasi pribadi pasien termasuk kategori informasi yang wajib dijaga dan dilindungi. Informasi ini masuk dalam kategori informasi pribadi (pasal 17 huruf g dan h), yakni menyangkut rahasia pribadi pasien termasuk riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis sesorang.
Di dalam UU KIP memang tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai sifat kerahasiaan secara eksplisit. Namun di beberapa negara yang menetapkan UU Perlindungan Data Pribadi (Privacy Act) diatur bahwa kerahasiaan data pribadi bersifat absolut. Seperti di UK (United Kingdom) dalam Freedom of Information Act, 2000 secara jelas memisahkan sifar kerahasiaan menjadi dua: pengecualiaan absolut dan pengecualian dengan kualifikasi. Informasi yang ‘dikecualikan secara absolut’ bersifat rahasia dan tidak dapat diuji dengan kepentingan publik. Misalnya informasi rahasia pribadi.
Sedangkan informasi yang ‘dikecualikan dengan kualifikasi’ bersifat rahasia, namun dapat diuji dengan kepentingan publik. Misalnya informasi hasil penyelidikan adalah dikecualikan dengan kualifikasi. Bila dirasa kepentingan publik lebih besar bila informasi tersebut dibuka, maka pengadilan atau komisi informasi dapat menetapkan untuk membuka informasi tersebut.
Hal itu pernah terjadi pada tahun 2009 saat itu UU KIP sudah diundangkan tapi baru berlaku 2 tahun kemudian, yakni 2010.
Pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membuka rekaman hasil penyelidikan terhadap sadapan telpon tersangka Anggodo Wijoyo yang berada dalam tahanan dengan pihak lain di luar tahanan. Dalam rekaman itu terdapat pembicaraan yang antara lain rekayasa kriminalisasi KPK, dan pembicaraan tentang ancaman pembunuhan terhadap Bambang Widjojanto.
KPK mengajukan ke pengadilan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfudz MD untuk dapat membuka rekaman hasil penyelidikan yang di KPK dikategorikan sebagai informasi dikecualikan atau rahasia. Namun karena KPK menilai demi kepentingan publik yang lebih besar, yakni menyelamatkan KPK dari upaya kriminalisasi dan menyelamatkan dari ancaman pembunuhan, maka KPK meminta MK untuk membuka rekaman tersebut, dan dikabulkan.
Berbeda dengan informasi ‘dikecualikan dengan kualifikasi’ seperti hasil penyedikan, maka rahasia pasien adalah termasuk rahasia pribadi yang sifat kerahasiaannya absolut. Sifat kerahasiaan absolut adalah sifat kerahasiaan suatu informasi yang tidak dapat diuji dengan uji kepentingan publik.
Dalam UU KIP pasal 18 ayat 2 huruf a, rahasia pribadi termasuk rahasia pasien ini baru bisa dibuka apabila pasien yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
Dalam kaitan permintaan IDI untuk membuka data pasien, maka bila yang diminta adalah data rahasia pribadi pasien termasuk riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik dan psikis sesorang, untuk dibuka kepada public, maka hal itu jelas melanggar kerahasiaan pribadi pasien (privacy) sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Namun bila yang dimaksud data pasien ini dibuka untuk disampaikan kepada Gugus Tugas COVID-19 (BNPB) sebagai Badan Publik maka itu tidak dapat dimaknai sebagai membuka data pasien ke publik. Melainkan memberikan akses kepada Gugus Tugas Covid-19 (BNPB) untuk mendapat data pasien sebagai bahan pelaksanaan tugas. Pada saat yang bersamaan Gugus Tugas Covid-19 (BNPB) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk melindungi (merahasiakan) data pasien tersebut dari diungkap kepada publik.
3. Menghidari terjadinya pelanggaran hingga pidana informasi.
Pada pengelolaan informasi publik dalam penanganan pandemi Corona Covid-19 bila tidak cermat dan berhati-hati juga terdapat potensi munculnya pidana informasi.
Pertama, bila informasi yang wajib diumumkan serta merta (UU KIP pasal 10) yang mestinya segera diumumkan ke publik mengenai penyakit menular, baik menyangkut jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, namun justru tidak diungkapkan, maka pimpinan badan publik dapat diancam pidana, bila ‘penyembunyian informasi’ tersebut mengakibatkan kerugian orang lain.
Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kedua, potensi pidana juga bisa mengancam pihak yang membocorkan atau membuka informasi yang dikecualikan secara tanpa hak. Misalnya informasi rahasia pribadi pasien, yang kerahasiaannya bersifat absolut. Kerahasiaan bersifat absolut ini tidak dapat diuji dengan kepentingan publik untuk membukanya.
Informasi rahasia pribadi hanya dapat dibuka bila pemilik rahasia atau si pasien memberikan persetujuan tertulis. Jadi tidak bisa sembarang pejabat membuka rahasia pasien.
Rahasia pasien ini selain riwayat Kesehatan, pengobatan, juga termasuk (rahasia) wajah pasien. Rahasia pribadi masuk dalam UU KIP pasal 17 huruf h.
Di dalam pasal 54 UU KIP disebutkan “setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Tindakan yang tidak mengindahkan ketentuan UU KIP yang bisa mengakibatkan kerugian dapat diancam pidana. Pertama, Pemerintah sebagai Badan Publik tidak mengumumkan secara serta merta mengenai penyakit menular, baik menyangkut jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular. Hal ini mungkin akan menimbulkan orang yang kemudian tertular karena Pemerintah tidak mengumumkan wilayah terjangkitnya penyakit.
Kedua, Badan Publik justru mengumumkan data pribadi pasien yang menurut UU KIP merupakan informasi yang dikecualikan, dengan sifat kerahasiaan yang absolut, yang hanya bisa dibuka atas ijin tertulis dari pasien. Meskipun demikian ancaman pidana informasi dalam UU KIP merupakan delik aduan, sehingga baru dapat diproses secara hukum apabila pihak yang dirugikan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau kepolisian serta diproses melalui peradilan umum
Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19
- Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19
- Transparansi Pandemi Corona yang Dipertanyakan
- Keterbukaan Informasi Penanganan Virus Corona
- Satu Dasa Warsa Praktik Keterbukaan Informasi di Badan Publik






