Satu Dasa Warsa Praktik Keterbukaan Informasi di Badan Publik

  • Senin, 31 Mei 2021
  • 1,090 view
Satu Dasa Warsa Praktik Keterbukaan Informasi di Badan Publik

magnitudeindonesia.com– Potret praktik keterbukaan informasi di Indonesia dengan melihat transparansi pengelolaan informasi dalam penanganan pandemi Corona di atas memberi gambaran yang obyektif bagaimana praktik keterbukaan informasi di Badan Publik.

Secara jelas terlihat bahwa badan publik, terutama yang terkait dengan pengelolaan informasi penanganan virus Corona tidak sepenuhnya memahami UU KIP. Akibatnya dalam menerapkan transparansi informasi penanganan virus Corona menjadi tidak sempurna.

Penerapan transparansi yang diatur oleh UU KIP sejatinya untuk memenuhi hak public atas informasi (right to information atau right to know) yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi UUD 1945 pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Bila dihitung sejak pemberlakuan UU KIP 30 April 2010, Badan Publik sebagai pihak yang berkewajiban mememenuhi hak warga negara atas informasi publik tahun 2020 ini telah satu dasa warsa menjalani praktik keterbukaan Informasi. Dalam 10 tahun mestinya praktik keterbukaan di Badan Publik telah banyak yang dilakukan. Untuk melihat dalam perspektif yang lebih luas dapat dilihat dari tiga aspek.

Pertama, kepatuhan badan publik dalam mempraktikkan keterbukaan informasi publik dengan melihat monitoring keterbukaan informasi dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik sejak tahun 2012 dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia setiap tahun untuk mengetahui implementasi UU KIP. Tahun 2019 monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 355 (tigaratus limapuluh lima) Badan Publik, dengan beberapa indikator: 1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan 2. Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Kemudian terhadap Badan Publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, ditambahkan indikator penilaian yakni Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dari monitoring yang dilakukan KIP RI pada 2019 terhadap Badan Publik dapat dicatat, tingkat partisipasi Badan Publik mengalami kenaikan dilihat dari pengembalian kuesioner. Dari 355 (tigaratus limapuluh lima) Badan Publik, yang melakukan registrasi dalam aplikasi emonev.komisiinformasi.go.id sebanyak 264 Badan Publik atau 74,37% mengembalikan kuesioner.

Tabel Partisipasi Badan Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2019.
Tabel Partisipasi Badan Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2019.

Dalam monitoring dan evaluasi ini Komisi Informasi memberikan penilian akhir dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut: 1. Informatif. 2. Menuju Informatif. 3. Cukup Informatif. 4. Kurang Informatif. 5. Tidak Informatif.
Tingkat partisipasi dalam monitoring dan evaluasi tahun 2019 memang meningkat, namun secara substansi keterbukaan informasi di Indonesia yang tercermin dari praktik keterbukaan di Badan Publik terlihat masih jauh dari tujuan yang diamanatkan dalam UU KIP, yaitu selain pemenuhan ketentuan Undang-Undang juga pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Pada sisi pemenuhan saja, dalam 10 tahun ini masih banyak Badan Publik yang belum melaksanakan UU KIP. Hal ini terlihat dari prosentasi pada tiap-tiap hasil penilaian akhir. Badan Publik yang termasuk dalam kategori ‘Informatif’ hanya 9,58%. Prosentasi tertinggi justru Badan Publik ‘Tidak Informatif’ yakni 53,24%. Sisanya adalah ‘Cukup Informatif’ (14,93%), ‘Kurang Informatif’ (11,55%), dan ‘Menuju Informatif’ (10,70%).

Kedua, kesiapan badan publik dalam mengahadapi dan mengelola komplain masyarakat dalam bentuk sengketa informasi publik, yang bisa dilihat secara kuantitatif dan kualitatif dalam penyelesain sengketan informasi publik di Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi.

Sejak tahun 2010 hingga 2020 ini Komisi Informasi Pusat bertugas, Komisi Informasi Pusat yang salah satu tugasnya menyelesaikan sengketa informasi publik sejak tahun 2010 telah menerima permohonan sengketa informasi publik dari pemohon informasi, baik individu, badan hukum, maupun kelompok masyarakat. Jumlah sengketa dan penyelesaiannya terdapat dalam tabel Pemohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi 2010-2019.

Tabel Pemohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi 2010-2019
Tabel Pemohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi 2010-2019

Sepanjang tahun 2019 KIP menerima 63 permohonan penyelesaian sengketa informasi. Penyelesaian sengketa informasi publik lebih banyak diselesaikan melalui proses penghentian sengketa dengan persentase 69%, pencabutan sengketa dengan persentase 20%, sedangkan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi Nonlitigasi 9% dan Mediasi 2%.

Berdasarkan data permohonan tersebut, informasi yang menjadi obyek sengketa terkait dengan informasi Regulasi sebanyak 22%, informasi Sumber Daya Alam (SDA) sebanyak 14%, informasi Keuangan 19%, informasi Keputusan 19%, dan informasi lain-lain 26%.

Dari jumlah permohonan sengketa yang cenderung menurun tren-nya dari tahun ke tahun di satu sisi bisa jadi karena Badan Publik mulai memahami ketentuan UU KIP dan telah melaksanakan sebagian amanat untuk melakukan keterbukaan informasi. Namun di sis lain bisa juga lantaran tingkat pemahaman di masyarakat akan hak-hak publik atas informasi publik yang tidak meningkat dalam kurun satu dasa warsa ini.

Baik yang pertama maupun yang kedua maka peningkatan implementasi keterbukaan informasi di Badan Publik dan sekaligus peningkatan pemahaman masyarakat akan hak-hak publik atas informasi publik melalui sosialisasi yang lebih massif, menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dalam waktu-waktu ke depan.

Ketiga, kesadaran (awareness) badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi (transparansi) sebagai pemenuhan hak publik atas informasi, yang masih sebatas memenuhi kewajiban UU KIP. Hal itu bahkan terjadi pada Badan Publik yang telah masuk dalam kategori Badan Publik ‘Informatif’ dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2019.

Sebagai gambaran, Badan Publik Bank Indonesia (BI) dan Badan Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR), keduanya memperoleh predikat kategori Badan Publik ‘Informatif’ dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2019.

Baik BI maupun Kemen PUPR secara normatif telah memenuhi berbagai ketentuan UU KIP, seperti adanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan informasi publik, memiliki DIP (Daftar Informasi Publik), serta melakukan inovasi dalam pelayanan publik, seperti menggunakan contact center atau layanan digital. Namun demikian kedua Badan Publik yang bisa dikatakan ‘baik’ dalam implementasi keterbukaan ini masih menghadapi sengketa informasi publik di KIP, dalam pelayanan informasinya.

Hal yang sama, yaitu mengalami sengketa informasi publik juga terjadi pada beberapa Badan Publik yang masih memiliki peringkat ‘Cukup Informatif’, seperti Badan Publik PLN (Perusahaan Listrik Negara). Dengan demikian dapat dicermati bahwa implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik dengan memenuhi ketentuan UU KIP pada umumnya masih pada pemenuhan secara normatif ketentuan-ketentuan dalam UU KIP, namun belum sepenuhnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Pada titik ini Badan Publik baru mengindahkan ketentuan UU KIP untuk pada tingkat melaksanakan keterbukaan informasi dalam kerangka membangun reputasi lembaga dan juga mengantisipasi timbulnya masalah hukum, seperti sengketa informasi. Namun belum dalam kesadaran untuk memenuhi hak publik atas informasi (right to information atau right to know) yang dijamin Undang-undang dan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19

  1. Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19
  2. Transparansi Pandemi Corona yang Dipertanyakan
  3. Keterbukaan Informasi Penanganan Virus Corona
  4. Satu Dasa Warsa Praktik Keterbukaan Informasi di Badan Publik

Penulis: Aman Rahman Ma'mun

CEO Magnitude, An author and public speaker on transparency, right to information, privacy data protection issues. good corporate governance, Interested in public communication and political communication.

Kontak Kami

Hubungi kami jika anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar pelayanan kami