Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik
magnitudeindonesia.com– Virus Corona yang mulai diketahui akhir 2019 menjangkiti ribuan warga Kota Wuhan, Tiongkok kemudian menjadi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai penyakit menular yang menyebar secara global.
Hingga triwulan pertama 2020 virus Corona Covid-19 telah menginfeksi orang-orang di lebih dari 210 negara di dunia termasuk Indonesia. Hampir 3.000.000 orang terinfeksi dan lebih dari 200.000 orang meninggal di seluruh dunia, per akhir April 2020
Pandemi Corona ini tidak hanya menjadi masalah kesehatan, melainkan juga berdampak pada kondisi ekonomi, sosial dan bahkan politik.
Pandemi Corona ini juga menjadi masa-masa ujian bagi pengelolaan pemerintahan negara. Aspek pengelolaan pemerintahan (good governance) dalam hal ini meliputi public service delivery atau pemenuhan pelayanan publik yang di dalamnya termasuk transparansi juga mengalami tantangan yang tidak ringan.
Magnitude atau besaran penularan penyakit akibat virus Covid-19 luar biasa akibat tingkat penularan yang sangat cepat antar manusia. Sebagai gambaran, pada pertengahan April 2020, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona bertambah lebih dari 63.000 kasus di seluruh dunia.
Pandemi Corona Covid-19 ini menjadi wabah terbesar dalam sejarah umat manusia. Hal ini bisa ditunjukkan dengan bagaimana tingkat kematian akibat penyebaran dan penularan yang begitu cepat di negara-negara besar dan negara maju seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Italia, Iran, India dan Inggris.
Di New York Amerika Serikat, misalnya, tercatat kematian akibat Corona ini pernah mencapai 1.300 jiwa dalam sehari.
Di Indonesia pada awal Maret 2020 ditemukan 2 warga positif terjangkit virus Corona. Sejak itu peningkatan warga terinfeksi dan kemudian menemui kematian juga bergerak sangat cepat. Dalam waktu dua bulan, per akhir April 2020, hampir 9.000 orang terinfeksi dan lebih dari 760 orang meninggal akibat virus Corona ini, berdasarkan data resmi nasional yang diumumkan setiap hari.
Meskipun angka resmi tersebut menurut beberapa lembaga di luar pemerintah tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), misalnya, menyebut bahwa data persebaran Corona yang disampaikan Pemerintah tidak akurat.
IDI meyakini data kematian pasien positif Covid-19 yang sebenarnya terjadi tidak sesuai dengan data yang dipublikasi secara berkala oleh Pemerintah. Keyakinan tersebut lantaran tes Covid-19 yang memiliki akurasi tinggi secara Polymerase Chain Reaction (PCR) belum secara luas dilakukan.
Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih mengatakan minimnya tes secara PCR mempengaruhi hasil data yang dilaporkan oleh rumah sakit. Metode tes secara PCR yaitu mengambil sampel cairan dari saluran pernapasan bawah sebagai bahan pemeriksaan. Sementara tes dengan metode rapid test (tes cepat) yang lebih banyak dilakukan memang tidak termasuk yang diumumkan hasilnya secara resmi oleh Pemerintah.
Hal itu menunjukkan bahwa dalam penanganan pandemi Corona ini selain aspek kesehatan, yang juga mengemuka adalah soal pengelolaan informasi terkait penanganan penyakit menular ini.
Badan-badan publik di Indonesia, baik Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggualangan Bencana, Ikatan Dokter Indonesia, bahkan lembaga Kepresidenan terkesan kurang sigap dan bahkan gagap dalam penanganan dan pengelolaan aspek informasi publik.
Padahal secara instrument hukum dan regulasi Indonesia telah memiliki konstitusi dan Undang-undang terkait dengan penanganan maupun aspek informasi terkait bencana atau wabah seperti ini, seperti UU Kekarantinaan Kesehatan (UU Nommor 6/ 2018), UU Penanggulangan Bencana (UU Nomor 24/ 2007), dan UU Keterbukaan Informasi Publik ( Nomor 14/ 2008).
Tulisan ini secara spesifik ingin memotret praktik keterbukaan informasi di Indonesia, setelah Undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan selama 10 tahun sejak sejak 30 April 2010, melalui kasus transparansi pengelolaan informasi publik dalam penanganan pandemi Corona Covid-19.
Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19
- Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19
- Transparansi Pandemi Corona yang Dipertanyakan
- Keterbukaan Informasi Penanganan Virus Corona
- Satu Dasa Warsa Praktik Keterbukaan Informasi di Badan Publik







