Transparansi Pandemi Corona yang Dipertanyakan

  • Senin, 31 Mei 2021
  • 1,593 view
Transparansi Pandemi Corona yang Dipertanyakan

magnitudeindonesia.com– Pandemi virus Corana Covid-19 memang luar biasa dari segi skala penyebaran maupun magnitude atau besaran penularannya antar manusia.

Berbagai negara di dunia juga mengalami kekagetan dalam mengelola dan menanganinya, baik dari aspek subtansi kesehatan maupun pengelolaan hal-hal yang terkait seperti ekonomi, sosial, pelayanan publik hingga pengelolaan informasi publik.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan (governance) pandemi Corona ini menurut Direktur Eksekutif CSIS (Center for Strategic and International Studies) Dr. Philips J. Vermonte menjadi semacam parameter atau ujian bagi Good Governance (tata Kelola pemerintahan yang baik) terutama aspek public services delivery (pemenuhan pelayanan publik) di hampir semua negara di dunia yang terkena wabah ini. Baik itu menyangkut negara demokratis, maupun negara non-demokratis, sama-sama diuji keandalan good governance-nya.

Negara-negara non-demokratis seperti Tiongkok dan Singapura, misalnya, terlihat lebih baik pula dalam penanganan pandemi Corona ini, maka bisa dikatakan tata kelola pemerintahannya dalam arti pemenuhan pelayanan publiknya (public service delivery) cukup baik juga.

Negara demokratis juga memiliki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti Korea Selatan dan Selandia Baru juga terlihat sigap dan mampu mengatasi pandemi ini dengan cukup baik.

Di sisi lain, negara demokratis seperti Amerika Serikat dan Italia justru terlihat kedodoran dalam mengelola dan menangani pandemi ini. Pada kurun waktu Maret-April 2020 kedua negara ini mengalami penyebaran virus Corona dan tingkat kematian warga yang sangat tinggi, hingga rata-rata mencapai 700 orang sampai 1.300 orang per hari.

Good governance termasuk di dalamnya transparansi dalam penanganan pandemi ini terkait dengan hubungan antara kepercayaan (trust) kepada pemerintah dengan kepatuhan warga (sebagai social capital).

Dalam situasi kepercayaan terhadap pemerintah tinggi maka kepatuhan masyarakat untuk memenuhi anjuran atau aturan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona, seperti jaga jarak (social distancing, physical distancing), atau karantina wilayah (lockdown) juga tinggi.

Sebaliknya di negara dengan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah yang rendah, maka kepatuhan warga untuk mengikuti protokol pencegahan penularan virus Corona juga rendah. Akibatnya laju penularan sulit dicegah dan tingkat kematian warga akibat virus Corona bisa sangat tinggi.

Di Indonesia, dalam hal tata Kelola (governance) penanganan pandemi Corona secara subtansi masalah kesehatan terlihat lambat. Bahkan Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto mengabaikan bahaya virus Corona ini pada awalnya.

Akibatnya selain membuat masyarakat tidak waspada juga kesiapan pemerintah mengelola aspek-aspek selain soal kesehatan, misalnya kesiapan aturan mitigasi, penanganan dampak ekonomi dan sosial menjadi tidak cukup baik. Hal ini termasuk dalam pengelolaan kebijakan dan transparansi informasi publik. Bila kita merekam beberapa kebijakan yang dinyatakan ke publik melalui media beberapa kali pengelolaan informasi publik terkait penanganan Corona ini terlihat kedodoran, bahkan terjadi kesalahan yang mendasar.

Pertama, Ketika Presiden menyatakan bahwa tidak semua data dibuka ke publik. Hal ini sepertinya benar dari aspek bahwa beberapa data menyangkut informasi yang dikecualikan terkait pasien misalnya memang ada yang masuk kategori rahasia (dikecualikan).

Namun ketertutupan informasi tentang virus Corona ini bukan karena soal kerahasiaan yang diatur Undang-undang, melainkan secara subyektif bertujuan untuk tidak menimbulkan kepanikan.

Presiden Joko Widodo mengakui tak semua informasi yang dimiliki pemerintah mengenai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dapat disampaikan ke masyarakat.

Menurut Persiden Jokowi langkah ini dilakukan Pemerintah guna mengantisipasi adanya kepanikan berlebihan di masyarakat. Presiden Jokowi pada 13 Maret 2020 menyampaikan, “Memang ada yang kita sampaikan dan ada yang tidak kita sampaikan karena kita tidak ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat.”

Presiden Jokowi menuturkan sebenarnya di awal pemerintah ia ingin menyampaikan seluruh informasi. Namun kemudian dari perhitungan pemerintah, keresahan di masyarakat bisa sangat besar. Selain itu efek terhadap pasien setelah sembuh juga menjadi pertimbangan.

Presiden Jokowi juga menyampaikan”Langkah-langkah serius telah kita ambil, tapi di saat bersamaan kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu dalam penanganan kita tidak bersuara.” Sejak muncul empat kasus awal positif Corona di Indonesia, pemerintah tak lagi membuka data seputar pasien.

Meski data pribadi memang tak boleh dibuka, namun pemerintah juga tak memberi informasi lokasi penularan pasien dan rumah sakit tempat dirawatnya pasien yang positif terjangkit.

Akibatnya dari informasi penanganan virus Corona yang tidak transparan ini justru membuat masyarakat tidak waspada, bahkan cenderung mengabaikan. Presiden kemudian menyampaikan pesan agar masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap waspada. Pesan ini tidak mendapat respon baik dari masyarakat karena sudah terlanjur muncul kesan bahwa Pemerintah tertutup dalam mengelola informasi virus Corona ini.

Alih-alih menjalankan praktik transparansi, yang terjadi justru lebih bernuansa penyembunyian informasi di satu sisi, dan pada saat yang bersamaan Pemerintah mengabaikan keharusan badan publik untuk mengumumkan informasi serta-serta bila menyangkut pandemi penyakit sebagaimana diwajibkan oleh UU KIP.

Lebih jauh lagi, bahkan bila kewajiban mengumumkan informasi serta merta itu tidak dipenuhi oleh Badan Publik bisa jadi akan berkonsekuensi pidana bila akibat tidak dipenuhinya perintah UU itu kemudian menimbulkan kerugian otang lain.

Sikap Pemerintah untuk tidak transparan dalam penanganan virus Corona ini juga menimbulkan akibat data yang diumumkan pemerintah sempat dipertanyakan. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, selaku Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan penjelaskan soal kondisi data yang tidak sinkron tersebut, tersebut, “Masih banyak yang tertutup karena pertama masih banyak ada hal-hal , misalnya banyak masyarakat yang belum tahu, banyak yang di-bully dan sebagainya, itu salah satu kendalanya.”

Alasan lain masih banyak informasi yang ditutupi karena Kementerian Kesehatan punya prosedur sangat rinci melaporkan kasus positif Corona kepada Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Hal-hal tersebut menunjukkan Pemerintah sebagai Badan Publik terkesan tidak memahami dan dengan demikian juga tidak melaksanakan pemenuhan hak publik atas informasi wabah penyakit menular sebagaimana yang diamanahkan oleh UU KIP, mestinya disampaikan dengan serta merta menyangkut jenis penyakit dan tempat persebaran.

Kedua, Kementerian Kesehatan justru membuka data tiga pasien awal Corona yang kemudian dinyatakan sembuh, dengan cara yang sangat terbuka.

Yaitu dibuka dalam seremoni, konferensi pers bahkan para pasien yang dinyatakan sembuh ini seperti disajikan kepada publik untuk ‘dibuka’ habis-habisan tentang informasi pribadi mereka. Karena kemudian pasien-pasien tersebut diwawancara oleh media, hingga beberapa hari setelag itu.

Hal ini meski mungkin tujuannya baik, tetapi boleh jadi mengabaikan hak-hak pasien atas kerahasiaan pribadi (privacy) yang secara mutlak dilindungi Undang-Undang (UU KIP) dan bahkan Konstitusi (UUD 1945 pasal 27).

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin 16 Maret 2020, di hadapan wartawan Bersama 3 pasien, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pasien 02 virus Corona dan juga pasien 01 dan 03 yang juga dinyatakan telah sembuh. Tiga pasien tersebut merupakan pasien pertama yang terjangkit positif Corona cluster Depok. Pasien 01, 02, 03 ditampilkan ke publik oleh Menkes Terawan.

Sebelumnya Walikota Depok Mohammad Idris juga membuka data identitas pasien dengan mengatakan penderita virus corona (menyebut nama) yang berasal dari Depok, pada waktu itu, sudah dibawa ke RS Suliyanti Saroso, Jakarta.

Tindakan dan pernyataan para pejabat sebagai pimpinan Badan Publik tersebut secara nyata tidak sesuai dengan perintah UU KIP yang menyatakan bahwa rahasia pribadi yang harus dilindungi antara lain menyangkut hasil pemeriksaan pasien dan Riwayat Kesehatan pasien.

Ketiga, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Pemerintah membuka data pasien, untuk tujuan menghambat dan mencegah penularan yang lebih luas. Membuka data pasien yang dinyatakan IDI juga boleh jadi bertujuan baik, tetapi IDI sama sekali tidak melihat konsideran UU KIP sebagai pertimbangan usulan tersebut. Hal ini tentu sangat ironi, karena asosiasi dokter sebagai badan publik terkesan tidak mengetahui adanya UU KIP yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun.

IDI berpendapat rahasia kedokteran tentang data pasien perlu dibuka untuk tujuan membantu kinerja Gugus Tugas COVID-19. Adanya transparansi data pasien menurut IDI juga dinilai efektif untuk melakukan pelacakan kontak tracing, kapan, di mana, dan siapa orang yang bersangkutan berkontak.

Harapan penanggulangan penyebaran penyakit yang lebih efektif inilah yang melatari usulan membuka data pasien berupa nama dan tempat tinggal.
Dasar yang disampaikan IDI adalah kerahasiaan medik diatur dalam Undang-undang Lex Spesialis, yakni pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 57 UU 36 / 2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU 44 / 2009 tentang rumah sakit, pada pasal 73 UU 36/ 2014.

Namun IDI tidak menimbang UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa data pribadi pasien ‘mutlak dikecualikan’ (pasal 17 huruf h), kecuali bila pemiliknya memberi ijin secara tertulis (pasal 18), dan pelanggaran atas penggunaan informasi publik termasuk pasien akan dapat dikenai sanksi pidana (pasal 54).

Pada sisi yang lain, meskipun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses pembahasan di DPR, namun secara substansial perlindungan diri pribadi, di dalamnya termasuk informasi privasi (pribadi) dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 28 g, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Namun hal-hal tersebut sama sekali tidak disebut sebagai pertimbangan oleh IDI.

Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19

  1. Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19
  2. Transparansi Pandemi Corona yang Dipertanyakan
  3. Keterbukaan Informasi Penanganan Virus Corona
  4. Satu Dasa Warsa Praktik Keterbukaan Informasi di Badan Publik

Penulis: Aman Rahman Ma'mun

CEO Magnitude, An author and public speaker on transparency, right to information, privacy data protection issues. good corporate governance, Interested in public communication and political communication.

Kontak Kami

Hubungi kami jika anda membutuhkan bantuan, atau informasi seputar pelayanan kami